Ketahui Apa itu Asuransi, Polis, dan Premi
Ketahui Apa itu Asuransi, Polis, dan Premi - Perlahan tapi pasti, asuransi jiwa
kini sudah semakin menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia yang menginginkan
keuangan pribadi nan sejahtera. Asuransi menjadi salah satu pondasi penting
apabila kamu berniat membangun keuangan pribadi yang sehat.
Ini karena asuransi jiwa dapat
membantu kamu mengelola risiko finansial yang bisa sewaktu-waktu muncul dan
berimbas pada keuangan pribadi. Dengan begitu, pengelolaan keuangan dapat
berjalan terencana demi mewujudkan kesejahteraan finansial.
Jika mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi adalah
perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar
bagi perusahaan asuransi untuk menerima premi sebagai imbalannya.
Imbalan dalam
asuransi di antaranya:
·
Memberikan penggantian kepada tertanggung atas kerugian,
kerusakan, pengeluaran, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena
terjadinya peristiwa yang tidak pasti
·
Memberikan pembayaran yang telah ditentukan yang didasarkan
meninggal atau hidupnya tertanggung atau didasarkan hasil pengelolaan dana.
Apa
itu polis dan premi?
Polis
asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian
kerjasama yang tertulis dan berkekuatan hukum antara perusahaan penyedia
asuransi dengan pemegang polis. Dalam hal ini, perusahaan asuransi bersedia
menanggung risiko yang dimiliki tertanggung dalam jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian. Adapun pemegang polis berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai
biaya pengalihan risiko.
Baca Juga : 6
Cara Isi ShopeePay dari Mana Saja, Praktis, Aman & Anti Ribet
Polis asuransi
akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam kesepakatan yang dicapai antara
penanggung dan tertanggung.
Dengan polis
asuransi, kedua pihak yang mengadakan perjanjian asuransi sejak awal terikat
dan memikul tanggung jawab masing-masing.
Polis asuransi
sangat penting dalam pelayanan asuransi itu sendiri, karena polis asuransi
melindungi setiap hak dan kewajiban nasabah dan perusahaan asuransi.
Adapun premi
asuransi adalah jumlah yang harus dibayar oleh setiap nasabah terdaftar kepada
perusahaan asuransi sebagai penanggung
Besaran premi
yang harus dibayarkan setiap bulannya ditentukan oleh perusahaan asuransi
berdasarkan kondisi nasabah. Hal ini menunjukkan bahwa premi berbeda antara
satu nasabah dengan nasabah lainnya.
Jenis perusahaan asuransi
1. Perusahaan asuransi umum
Perusahaan
asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko serta
memberikan ganti rugi atas kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul.
Lalu kerugian
keuntungan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti.
2.
Perusahaan asuransi jiwa
Perusahaan
asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa penanggulangan risiko dan
memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau orang lain yang
memenuhi syarat dalam hal tertanggung meninggal atau masih hidup.
Baca Juga : 7 Cara Menjaga Kesehatan Paru-paru
yang Penting Diketahui
Atau pembayaran
lain yang dilakukan kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak hak lainnya
pada waktu tertentu yang ditentukan dalam perjanjian, yang besarnya telah
ditentukan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
3.
Perusahaan reasuransi
Perusahaan
reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa reasuransi atas risiko
yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa,
perusahaan penjaminan atau perusahaan reasuransi lainnya.
Perusahaan penunjang asuransi
1. Perusahaan pialang asuransi
Perusahaan
pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa perantara asuransi
dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian
pembayaran ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan nasabah.
2. Perusahaan pialang reasuransi
Perusahaan
pialang reasuransi adalah perusahaan yang bertindak sebagai perantasabagi
perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan perusahaan reasuransi dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi.
3. Perusahaan penilai kerugian asuransi
Perusahaan
penilai kerugian asuransi adalah perusahaan yang memberikan penilaian atas
klaim atau jasa konsultasi untuk objek asuransi yang dipertanggungkan.
Post a Comment for "Ketahui Apa itu Asuransi, Polis, dan Premi"